Surat edaran yang ditandatangani tanggal 24 Juli 2015 tersebut beredar luas di media sosial sejak Senin, 27 juli 2015. Tak hanya dengan tegas menetapka larangan prakktik-praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan, melalui Surat Edaran tersebut, Anies Baswedan juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua untuk melaporkan segala tindak penyimpngan dalam MOPDB/ MOS ke situs http://mopd.kemdikbud.go.id/.
Selasa, 28 Juli 2015
Surat Edaran Mendikbud tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan dan Kekerasa pada MOS/ MOPDB
Meski sedikit terlambat, Menikbud Anies Baswedan mengeluarkan Surat edaran tentang Pencegahan Praktik perpeloncoan, Pelecehan dan Kekerasan pada Orientasi Peserta Didik baru.
Surat edaran yang ditandatangani tanggal 24 Juli 2015 tersebut beredar luas di media sosial sejak Senin, 27 juli 2015. Tak hanya dengan tegas menetapka larangan prakktik-praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan, melalui Surat Edaran tersebut, Anies Baswedan juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua untuk melaporkan segala tindak penyimpngan dalam MOPDB/ MOS ke situs http://mopd.kemdikbud.go.id/.
Surat edaran yang ditandatangani tanggal 24 Juli 2015 tersebut beredar luas di media sosial sejak Senin, 27 juli 2015. Tak hanya dengan tegas menetapka larangan prakktik-praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan, melalui Surat Edaran tersebut, Anies Baswedan juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua untuk melaporkan segala tindak penyimpngan dalam MOPDB/ MOS ke situs http://mopd.kemdikbud.go.id/.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar