Senin, 28 September 2015

TUNJANGAN GURU TIDAK AKAN DIHAPUS

Sedih rasanya mendengar keresahan para guru karena terprovokasi berita tentng penghapusan TPG. Ajakan untuk berdemo disusul komentar ancaman untuk ikut serta berdemo, ditambah hujatan tentang janji  politik Presiden Jokowi pun bertebaran di media sosial.

Biasa saja. Saya dulu gak milih Jokowi. tapi sebagai warga negara yang baik, saya menghormati pemimpin saya.  Kalau pun ada sesuatu yang tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku, bukankah masih banyak cara lain untuk menyampaikan aspirasi.

Terlebih lagi, kenyataan di lapangan para guru yang resah dan galau gara-garabegitu takut TPG benar-benar dihapus itu rata-rata tidak membaca sendiri artikel atau berita yang membahas isu tersebut. Banyak yang hanya membaca judul langsung terprovokasi. Adalagi yang membaca berita, tetapi tidak mengklarifikasi ebenaran isinya. (Duh ... Saya rasa kita sepakat bahwa budaya baca kita rendah. Kita jarang secara cerdas membedakan antara fakta dan opini) Akibatnya, kita sering terpenjara, tersiksa oleh hasil persepsi kita.

Ah sudahlah. saya gak bakal nulis lainnya lagi. Fokus untuk membagi berita tentang TIDAK DIHAPUSNYA TUNJANGAN GURU.
Berita ini saya kopas dari http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4653 (Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud), hari Selasa, 29 September 2015.


Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

Mon, 09/28/2015 - 18:45
Jakarta, Kemendikbud --- Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru.
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).
Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.
Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.
"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata. (Desliana Maulipaksi)

3 komentar: