BAHAYA
PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
BAGI
MASA DEPAN GENERASI MUDA INDONESIA
Assalamu alaikum Wr Wb
Alhamdulillahi Robbil alamin. Wabihi
nastain. Wa ala umuriddunya waddin. Wa ala aliihi wa ashabihii ajmain. Kama qoolallahu ta’ala
fil quranil karim. “Wa laa taqrobuz zinaa. Innahu kaana fahisata wa saa’a
sabiilaa. Amma ba’du.
Sejenak marilah kita bersama menundukkan
kesombongan dan keangkuhan kita, di hadapan Allah Yang Maha Rahman dan Rahim,
seraya memanjatkan rasa syukur Alhamdulillahi Robbil Alamin, atas segala
rahmat, karunia, dan maghfiroh-Nya sehingga kita dapat berkumpul di majelis
yang insyaallah dipenuhi berkah ini.
Shalawat serta salam, semoga senantiasa
tercurah kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing
kita semua dari alam jahiliyah menuju dunia yang penuh cahaya kebenaran, cahaya
Islamiyah.
Dewan Juri dan Hadirin Rohimakumullah,
Dewasa ini kita kaum muslimin, khususnya
di Indonesia, benar-benar dibuat mengelus dada dengan semakin merosotnya akhlak
generasi muda, utamanya generasi muda Islam. Kemerosotan ini terutama ditandai
dengan semakin berkembangnya budaya pergaulan bebas di kalangan kaum muda,
bahkan menjurus ke arah sikap permisif terhadap perilaku free seks. Kita tidak
bisa lagi berbangga diri sebagai bangsa yang terkenal sebagai
negara yang sopan, ramah dan religius. Gelar tersebut ternyata hanya omong
kosong. Selain terkenal sebagai negara terkorup, dalam dunia pendidikan kita
hanya menempati peringkat ke 112 dari 176negara didunia. Dan yang paling
memprihatinkansebuah hasil penelitian menunjukkan bahwa pornografi di Indonesia meenduduki urutan kedua di dunia setelah Swedia.
Innalillahi wa inna ilaihi rojiun.
Dewan
Juri dan hadirin Rohimakumullah,
Dari
sudut pandang Islam, pengertian
pornografi tidak terlepas dari makna aurat, yakni bagian tubuh manusia
yang harusditutupi (tidak boleh kelihatan), kemaluan, organ-organ seks.
Pornografi tidak dapat dipisahkan dari erotisme yang berarti berkenaan dengan
seks dan rangsangan birahi. Dari dua batasan tersebut, maka pornografi,
pornoaksi , dan erotisme, sangat terkait erat dengan pamer aurat dan rangsangan
birahi. Dalam menetapkan hukum mengenai melihat gambar
dan film porno ini, batasan yang akan digunakan adalah batasan yang ditetapkan
dalam fikih Islam mengenai aurat. Jumhur
ulama menyatakan bahwa batas aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut;
sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Dalam konteks hukum Islam larangan pornografi ditemukan banyak dalil yang dapat
menunjukkan pornografi ini sangat ditentang dan diharamkan.
Pertama,
Larangan
Memperlihatkan dan Melihat Aurat. Aisha Radhiyallahu Anha meriwayatkan bahwa Asma
binti Abu Bakar (saudaranya) pernah masuk ke rumah Rasulullah SAW dengan
berpakaian tipis sehingga nampak kulitnya. Rasulullah berpaling dan mengatakan, “Hai Asma,
sesungguhnya seorang perempuan bila sudah datang waktu haid, tidak patut
diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini”, sambil ia menunjuk muka dan
kedua telapak tangannya. (HR Abu Dawud).
Dalam hadis
tersebut, jangankan mengumbar tubuh telanjang yang secara umum akan disebut
pornografi, bahkan hanya memperlihatkan dan melihat aurat orang lain dilarang
dan hukumnya haram. Apabila ada yang menyanggah bahwa itu hanya berlaku untuk
melihat langsung, bukan gambar, pendapat ini tertolak dengan perintah menjaga
pandangan, yang secara khusus difirmankan Allah dalam surat An Nuur ayat 30-31
yang artinya,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”
Larangan
ini tidak dikhususkan “menjaga pandangan dari apa”. Ayat ini berlaku secara
umum untuk menjaga pandangan dari apa saja yang akan membuat laki-laki maupun
perempuan terjerumus berbuat dosa. Maka sama saja hukumnya antara melihat obyek
aurat secara langsung maupun tidak langsung.
Kedua, Keharaman Mendekati Zina
Allah
SWT berfirman dalam surat Al Isra ayat 42
yang berbunyi :
Artinya:
Janganlah kalian dekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu tindakan yang
keji dan merupakan jalan yang sangat buruk.
Dalam
ayat ini yang dilarang dan diharamkan oleh Allah bukan hanya berzina, melainkan
juga mendekatinya. Pintu apapun yang dapat membuat orang berdekatan dengan zina
diharamkan secara tegas. Berdasarkan ketentuan ini pula segala bentuk
pornografi, membuat atau melihatnya, adalah haram. Pornografi akan membuka
jalan menuju perzinaan.
Ketiga, Haram Membuat dan Melakukan yang Menjadi Jalan pada Perbuatan
Haram
Dalam
kaidah fikih disebutkan sebuah kaidah, Al wasiilatu ilal haroomi haroomun, :
Sarana yang menghantarkan kepada perbuatan haram adalah haram.”
Berdasarkan
kaidah ini, yang diharamkan bukan hanya melihatnya, tetapi juga membuatnya.
Bahkan orang-orang yang membuat gambar dan film-film porno ini melakukan dua
hal sekaligus: membuat dan melihat. Kedua-duanya akan membuka jalan terjadinya
perbuatan yang diharamkan, yaitu mendekati perzinaan. Oleh sebab itu, membuat
maupun melihat gambar dan film porno adalah haram hukumnya.
Dewan hakim dan Hadirin yang Dimuliakan Allah
Selain
dari dalil-dalil tersebut, kita juga
seharusnya meyakini bahwa setiap larangan Allah SWT sesungguhnya selalu
disebabkan oleh adanya mudharat bila perbuatan itu dilakukan. Marilah kita
renungkan bersama, beberapa dampak
negatif pornografi bagi para penikmatnya.
Pertama,
Pornografi merusak otak.
Seorang ahli bedah saraf dari Hospital San Antonio, Amerika Syarikat, Donald L.
Hilton Jr MD mengatakan bahwa ketagihan menonton gambar dan film-film porno dapat mengakibatkan
otak bahian tengah depan yang disebut Ventral Tegmental Area (VTA) secara
fisik mengecil.Hal ini yang membuat orang-orang yang sudah kecanduan tidak
dapat lagi mengontrol lagi perilakunya. Mereka juga akan mengalami gangguan
memori. Kecanduan pornografi ditandai dengan tindakan impulsif, ekskalasi
kecanduan, desensitisasi dan akhirnya penurunan perilaku. Kerusakan otak akibat
kecanduan pornografi lebih berat dari kecanduan kokain.
Kedua, Pornografi membuat pikiran seseorang menjadi penuh
dengan seks semata. Pikiran tentang seks akan menguasai alam bawah sedar
mereka. Gambar berbau seks akan melekat pada otak mereka, sehingga ketika
seseorang memutuskan untuk berhenti melihatnya, gambar-gambar yang pernah di
lihat dimasa lalu akan bertahan sampai beberapa tahun bahkan selama-lamanya.
Ketiga, Pornografi
menjadi medan promosi terhadap praktik seksual yang menyimpang, seperti homoseks,
pornografi kanak-kanak, seks dengan binatang (bestiality), perkosaan, seks
dengan kekerasan dan lainnya.
Keempat, Pornografi
membuat seseorang terpicu untuk lebih suka melayani diri sendiri dibanding
orang lain seperti kebiasaan masturbasi dan onani.
Selain itu pornografi juga merusakkan hubungan
orang tersebut dengan sekelilingnya, dalam hal ini keluarga atau orang-orang
terdekatnya dan membuat seseorang
kehilangan semangat kerja. Yang sebelumnya aktif dan kreatif boleh jadi akan menjadi
tidak fokus dalam pekerjaan; dan yang paling mengerikan pornografi akan membawa
seseorang pada konsekuensi spiritual yang serius.
Dewan Hakim dan Hadirin yang dirahmati Allah,
Demikian mengerikan dampak pornografi terhadap kesehatan
mental dan fisik para pelaku, penonton, bahkan masyarakat di sekitarnya. Maka,
wajiblah kita dengan tegas, menyatakan perang dan menolak setiap tindakan,
perkataan, gambar, media, atau apa pun yang menjurus pada pornografi dan
pornoaksi. Hal itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, namun yang utama
adalah pelaksanaan tarbiyah Islamiyah.
Quu
angfusiikum wa ahlikum naroo, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.
Salah satu tarbiyah Islam di bidang seks, atau sex
education versi Islam yang harus sejak dini ditanamkan pada setiap muslimah
adalah menutup aurat sebagaiman firman Allah dalam surat Al Ahzab ayat 59 yang
berbunyi:
Artinya:
Hai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
`Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka`. Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Alangkah indahnya perintah Allah
tersebut bila kita renungkan bersama. Allah memerintahkan agar kaum muslimah
mengulurkan hijabnya, menutup auratnya dengan berhijab. Sebab pada dasarnya
aurat itulah sumber munculnya pornografi dan segala tindakan sex criminal.
Pakaian muslimah yang sesui syar’i insyaallah akan dapat memuliakan seorang
wanita, ia akan terhindar dari fitnah dan bahaya kejahatan seksual. Selain itu,
sejak kecil, anak-anak elaki muslim, hendaklah
diajari untuk menjaga pandangannya.
Bila setiap keluarga muslim telah mendidik
anak-anaknya dengan baik dan setiap pribadi menjaga perilakunya sesuai dengan
batasan-batasan yang telah ditetapkan, insyaallah bahaya pornografi dapat kita
minimalkan, bahkan dapat benar-benar kita hindari..
Dewan Juri dan Hadirin Rohimakumullah,
Dari uraian tadi jelaslah bahwa keimanan dan
ketakwaan kepada Allah SWT serta
tarbiyah islamiyah sejak dini menjadi fondasi sekaligus senjata yang ampuh
untuk menanggulangi pornografi. Semoga kita semua terhindar dari keburukan dan
kejahatan pornografi.
Demikian pidato dari kami, akhirnya, semoga
bermanfaat dan menginspirasi.
Wabillahi taufiq wal hidayah. Wassalamu alaikum
Warohmatullohi wabarokatuhu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar