Jumat, 21 Juni 2013

Pidato: Bahaya Pornografi

BAHAYA PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
BAGI MASA DEPAN GENERASI MUDA INDONESIA
Assalamu alaikum Wr Wb
Alhamdulillahi Robbil alamin. Wabihi nastain. Wa ala umuriddunya waddin. Wa ala aliihi  wa ashabihii ajmain. Kama qoolallahu ta’ala fil quranil karim. “Wa laa taqrobuz zinaa. Innahu kaana fahisata wa saa’a sabiilaa. Amma ba’du.
Sejenak marilah kita bersama menundukkan kesombongan dan keangkuhan kita, di hadapan Allah Yang Maha Rahman dan Rahim, seraya memanjatkan rasa syukur Alhamdulillahi Robbil Alamin, atas segala rahmat, karunia, dan maghfiroh-Nya sehingga kita dapat berkumpul di majelis yang insyaallah dipenuhi berkah ini.
Shalawat serta salam, semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing kita semua dari alam jahiliyah menuju dunia yang penuh cahaya kebenaran, cahaya Islamiyah.
Dewan Juri dan Hadirin Rohimakumullah,
Dewasa ini kita kaum muslimin, khususnya di Indonesia, benar-benar dibuat mengelus dada dengan semakin merosotnya akhlak generasi muda, utamanya generasi muda Islam. Kemerosotan ini terutama ditandai dengan semakin berkembangnya budaya pergaulan bebas di kalangan kaum muda, bahkan menjurus ke arah sikap permisif terhadap perilaku free seks. Kita tidak bisa lagi berbangga diri sebagai bangsa yang  terkenal sebagai negara yang sopan, ramah dan religius. Gelar tersebut ternyata hanya omong kosong. Selain terkenal sebagai negara terkorup, dalam dunia pendidikan kita hanya menempati peringkat ke 112 dari 176negara didunia. Dan yang paling memprihatinkansebuah hasil penelitian menunjukkan   bahwa pornografi di Indonesia meenduduki  urutan kedua di dunia setelah Swedia.
Innalillahi wa inna ilaihi rojiun.
Dewan Juri dan hadirin Rohimakumullah,
Dari sudut pandang Islam, pengertian pornografi tidak terlepas dari makna aurat, yakni bagian tubuh manusia yang harusditutupi (tidak boleh kelihatan), kemaluan, organ-organ seks. Pornografi tidak dapat dipisahkan dari erotisme yang berarti berkenaan dengan seks dan rangsangan birahi. Dari dua batasan tersebut, maka pornografi, pornoaksi , dan erotisme, sangat terkait erat dengan pamer aurat dan rangsangan birahi.  Dalam menetapkan hukum mengenai melihat gambar dan film porno ini, batasan yang akan digunakan adalah batasan yang ditetapkan dalam fikih Islam mengenai aurat.  Jumhur ulama menyatakan bahwa batas aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut; sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Dalam konteks hukum Islam larangan pornografi ditemukan banyak dalil yang dapat menunjukkan pornografi ini sangat ditentang dan diharamkan.
Pertama, Larangan Memperlihatkan dan Melihat Aurat.  Aisha  Radhiyallahu Anha meriwayatkan bahwa Asma binti Abu Bakar (saudaranya) pernah masuk ke rumah Rasulullah SAW dengan berpakaian tipis sehingga nampak kulitnya. Rasulullah  berpaling dan mengatakan, “Hai Asma, sesungguhnya seorang perempuan bila sudah datang waktu haid, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini”, sambil ia menunjuk muka dan kedua telapak tangannya. (HR Abu Dawud).
Dalam hadis tersebut, jangankan mengumbar tubuh telanjang yang secara umum akan disebut pornografi, bahkan hanya memperlihatkan dan melihat aurat orang lain dilarang dan hukumnya haram. Apabila ada yang menyanggah bahwa itu hanya berlaku untuk melihat langsung, bukan gambar, pendapat ini tertolak dengan perintah menjaga pandangan, yang secara khusus difirmankan Allah dalam surat An Nuur ayat 30-31 yang artinya,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”
Larangan ini tidak dikhususkan “menjaga pandangan dari apa”. Ayat ini berlaku secara umum untuk menjaga pandangan dari apa saja yang akan membuat laki-laki maupun perempuan terjerumus berbuat dosa. Maka sama saja hukumnya antara melihat obyek aurat secara langsung maupun tidak langsung.
Kedua, Keharaman Mendekati Zina
Allah SWT berfirman dalam surat Al Isra ayat 42  yang berbunyi :


Artinya: Janganlah kalian dekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu tindakan yang keji dan merupakan jalan yang sangat buruk.
Dalam ayat ini yang dilarang dan diharamkan oleh Allah bukan hanya berzina, melainkan juga mendekatinya. Pintu apapun yang dapat membuat orang berdekatan dengan zina diharamkan secara tegas. Berdasarkan ketentuan ini pula segala bentuk pornografi, membuat atau melihatnya, adalah haram. Pornografi akan membuka jalan menuju perzinaan.
Ketiga, Haram Membuat dan Melakukan yang Menjadi Jalan pada Perbuatan Haram
Dalam kaidah fikih disebutkan sebuah kaidah, Al wasiilatu ilal haroomi haroomun, : Sarana yang menghantarkan kepada perbuatan haram adalah haram.”
Berdasarkan kaidah ini, yang diharamkan bukan hanya melihatnya, tetapi juga membuatnya. Bahkan orang-orang yang membuat gambar dan film-film porno ini melakukan dua hal sekaligus: membuat dan melihat. Kedua-duanya akan membuka jalan terjadinya perbuatan yang diharamkan, yaitu mendekati perzinaan. Oleh sebab itu, membuat maupun melihat gambar dan film porno adalah haram hukumnya.
Dewan hakim dan Hadirin yang Dimuliakan Allah
Selain dari dalil-dalil  tersebut, kita juga seharusnya meyakini bahwa setiap larangan Allah SWT sesungguhnya selalu disebabkan oleh adanya mudharat bila perbuatan itu dilakukan. Marilah kita renungkan bersama, beberapa  dampak negatif pornografi bagi para penikmatnya.
Pertama, Pornografi merusak otak.
Seorang ahli bedah saraf dari Hospital San Antonio, Amerika Syarikat, Donald L. Hilton Jr MD mengatakan bahwa ketagihan  menonton gambar dan film-film porno dapat mengakibatkan otak bahian tengah depan yang disebut Ventral Tegmental Area (VTA) secara fisik mengecil.Hal ini yang membuat orang-orang yang sudah kecanduan tidak dapat lagi mengontrol lagi perilakunya. Mereka juga akan mengalami gangguan memori. Kecanduan pornografi ditandai dengan tindakan impulsif, ekskalasi kecanduan, desensitisasi dan akhirnya penurunan perilaku. Kerusakan otak akibat kecanduan pornografi lebih berat dari kecanduan kokain.
Kedua, Pornografi membuat pikiran seseorang menjadi penuh dengan seks semata. Pikiran tentang seks akan menguasai alam bawah sedar mereka. Gambar berbau seks akan melekat pada otak mereka, sehingga ketika seseorang memutuskan untuk berhenti melihatnya, gambar-gambar yang pernah di lihat dimasa lalu akan bertahan sampai beberapa tahun bahkan selama-lamanya.
Ketiga,  Pornografi menjadi medan promosi terhadap praktik seksual yang menyimpang, seperti homoseks, pornografi kanak-kanak, seks dengan binatang (bestiality), perkosaan, seks dengan kekerasan dan lainnya.
Keempat,  Pornografi membuat seseorang terpicu untuk lebih suka melayani diri sendiri dibanding orang lain seperti kebiasaan masturbasi dan  onani.
Selain itu pornografi juga merusakkan hubungan orang tersebut dengan sekelilingnya, dalam hal ini keluarga atau orang-orang terdekatnya dan  membuat seseorang kehilangan semangat kerja. Yang sebelumnya aktif dan kreatif boleh jadi akan menjadi tidak fokus dalam pekerjaan; dan yang paling mengerikan pornografi akan membawa seseorang pada konsekuensi spiritual yang serius.

Dewan Hakim dan Hadirin yang dirahmati Allah,
Demikian mengerikan dampak pornografi terhadap kesehatan mental dan fisik para pelaku, penonton, bahkan masyarakat di sekitarnya. Maka, wajiblah kita dengan tegas, menyatakan perang dan menolak setiap tindakan, perkataan, gambar, media, atau apa pun yang menjurus pada pornografi dan pornoaksi. Hal itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, namun yang utama adalah pelaksanaan tarbiyah Islamiyah.
Quu angfusiikum wa ahlikum naroo, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.
Salah satu tarbiyah Islam di bidang seks, atau sex education versi Islam yang harus sejak dini ditanamkan pada setiap muslimah adalah menutup aurat sebagaiman firman Allah dalam surat Al Ahzab ayat 59 yang berbunyi:
Artinya:
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: `Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka`. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Alangkah indahnya perintah Allah tersebut bila kita renungkan bersama. Allah memerintahkan agar kaum muslimah mengulurkan hijabnya, menutup auratnya dengan berhijab. Sebab pada dasarnya aurat itulah sumber munculnya pornografi dan segala tindakan sex criminal. Pakaian muslimah yang sesui syar’i insyaallah akan dapat memuliakan seorang wanita, ia akan terhindar dari fitnah dan bahaya kejahatan seksual. Selain itu, sejak  kecil, anak-anak elaki muslim, hendaklah diajari  untuk menjaga pandangannya.
Bila setiap keluarga muslim telah mendidik anak-anaknya dengan baik dan setiap pribadi menjaga perilakunya sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan, insyaallah bahaya pornografi dapat kita minimalkan, bahkan dapat benar-benar kita hindari..
Dewan Juri dan Hadirin Rohimakumullah,
Dari uraian tadi jelaslah bahwa keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT  serta tarbiyah islamiyah sejak dini menjadi fondasi sekaligus senjata yang ampuh untuk menanggulangi pornografi. Semoga kita semua terhindar dari keburukan dan kejahatan pornografi.
Demikian pidato dari kami, akhirnya, semoga bermanfaat dan menginspirasi.

Wabillahi taufiq wal hidayah. Wassalamu alaikum Warohmatullohi wabarokatuhu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar