Assalamu alaikum warohmatulahi
wabarokatuh.
Alhamdulillah.
Innal hamda lillah. Nahmaduhu wanastainuhu, wanastaghfiruhu, wa naudzubillahi
min sururi anfusina, wamin sayyiati a’malina, mayyahdilahu falaa mudhilallah. Wa
mayyudlilhu falaa hadiyallah. Kama qolallahu ta’ala fil Quranil karim, “
Innamal khomru wal maysiruu wal anshobuu wal azlamuu, rijsum min ‘amalis
syaitoon.” Amma ba’du.
Dewan Juri dan Hadirin Rohimakumullah,
Masih lekat dalam ingatan kita, beberapa bulan yang lalu
ketika aktor ganteng raffi Ahmad ditangkap polisi dalam razia pesta narkoba di
rumahnya. Publik seakan-akan dikejutkan oleh kenyataan yang tak pernah
disangka-sangka. Seorang aktor tampan yang kariernya sangat gemilang dan
fansnya sangat banyak ternyata diduga menjadi pengonsumsi narkoba. Kasus Raffi
Ahmad, hanya satu dari jutaan kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap di
Indonesia. Data Kementrian Hukum dan Hak asasai manusia sampai tanggal 13 mei
2013 mencatat ada 158.812 narapidana dan tahanan di Indonesia, 51.899 orang di
antaranya terkait kasus narkoba. Jumlah penyalah guna narkoba sebanyak 7 juta orang, dan
sebagian besar di antaranya adalah para pelajar SMP, SMA, bahkan SD. Padahal,
bisa jadi jumlah yang terungkap itu hanya fenomena gunung es, hanya fakta yang
terungkap puncaknya saja, sedang fakta yang sebenarnya bisa jadi jauh lebih
besar.
Dewan Juri dan Hadirin Rohimakumullah,
Jutaan
pemuda mengonsumsi narkoba,
menyia-nyiakan masa remajanya. Sebagian besar di antara mereka mengonsumsi
narkoba karena lingkungan sosial yang
'kejam', keluarga broken home, kebodohan, dan
rasa
ingin tahu, sehingga mereka menjadi korban para mafia
narkoba.
Dalam
Islam, minuman keras dan narkoba ini masuk dalam golongan khamar. Para ahli tafsir berpendapat bahwa Allah
menjelaskan tentang pengharaman khamar dalam tiga tahapan.
Tahap pertama seperti dijelaskan dalam firman Allah surat
Albaqoroh ayat 219 berikut ini.
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang (meminum) khamar dan judi.
Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat
bagi manusia," tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.
Ayat ini turun pada masa permulaan Islam, masa ketika iman Kaum Muslimin belum begitu kuat
untuk dapat meninggalkan apa yang telah menjadi kegemaran dan kebiasaan mereka
yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh agama Islam. Setelah turun ayat ini, hanya sebagian dari kaum Muslimin
menghentikan kebiasaan minum
khamar, sebagian lainnya masih terus meminum khamar, karena
menurut pendapat mereka ayat itu belum melarang mereka dari perbuatan itu. Apalagi karena Allah masih menyebutkan bahwa khamar itu
mengandung manfaat bagi manusia.
Tahap Kedua ialah firman Allah dalam surat An Nisa ayat 43 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk.
Dalam ayat ini Allah dengan tegas melarang orang-orang
mukmin mengerjakan salat dalam keadaan mabuk. Mereka kemudian terpaksa
meninggalkan khamar agar tetap dapat mendirikan salat lima waktu.
Ketika iman kaum Muslimin semakin kuat dan
telah matang jiwa mereka untuk dapat meninggalkan apa yang tidak diperbolehkan
agama, maka turunlah ayat 90 surah Al-Maidah yang memberikan ketegasan tentang
haramnya meminum khamar, yang berbunyi:
Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa
meminum khamar, dan perbuatan
lainnya itu adalah perbuatan kotor, haram dan termasuk perbuatan setan yang tak
patut dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah swt. Dengan turunnya
ayat ini, tertutuplah sudah semua kemungkinan bagi orang-orang mukmin untuk
meminum khamar.
Dewan Hakim dan Hadirin
yang dimuliakan Allah,
Terkait dengan
narkoba, para ulama, sepakat bahwa mengonsumsi narkoba di luar untuk tujuan
yang baik, seperti untuk pengobatan dan pembiusan hukumnya haram. Ibnu
Taimiyah rahimahullah menyatakan bahwa narkoba
sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para
ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi
walau tidak memabukkan.
Di antara
dalil-dalil yang mendukung pengharaman narkoba dalam al Quran adalah: Surat Al
A’rof ayat 157, Surat Al Baqoroh ayat 195, dan Surat An Nisa ayat 29.
Simpulan ketiga
ayat-ayat tersebut adalah bahwa Allah dengan tegas mengharamkan mengonsumsi
zat yang mendatangkan mudharat, merusak diri
sendiii atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba, tidak hanya
memabukkan, menghilangkan kewarasan, tetapi juga merusak badan dan akal
seseorang.
Kita semua
sepakat bahwa para pemakai narkoba, para pemadat pada dasarnya telah
membinasakan dirinya sendiri.
Naudzubillahi min dzalik.
Dewan Hakim dan
Hadirin yang Dimuliakan Allah
Efek kerusakan
akibat minuman keras dan narkoba ini tidak hanya mengenai diri sendiri, tetapi
juga orang-orang di sekitarnya. Tak hanya dalam skala kecil seperti keluarga, tetapi
juga dalam skala besar,
miras dan narkoba akan menghancurkan sendi-sendi pembangunan nasional. Para
pemadat ini akan menjadi
generasi lelet yang akan
menghambat pembangunan nasional . Sungguh,
miras dan narkoba dapat menghancurleburkan kehidupan seseorang, sebuah
keluarga, bahkan sebuah bangsa.
Benarlah firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 91 yang
berbunyi:
Artinya, Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingati Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu).
Dewan hakim dan Hadirin
yang dirahmati Allah,
Demikianlah syeitan membujuk manusia
untuk menjadi bagian dari mereka. Mereka mengiming-imingi kenikmatan sesaat
bagi para pemuja kemaksiatan itu. Kenikmatan yang harus dibayar dengan kehinaan
dunia akhirat. Zat-zat yang terkandung
dalam miras dan narkoba membuat pengonsumsinya
kehilangan kewarasannya, membuat
mereka sanggup melakukan tindakan
amoral dan tidak berperikemanusiaan. Perbuatan-perbuatan yang sebenarnya
merupakan ‘hak prerogratif syeitan”, perbuatan
yang seharusnya hanya syeitanlah yang melakukannya. Bukan manusia!
Bahkan, Allah
SWT dengan tegas menyatakan bahwa mengonsumsi
khamar, miras dan narkoba, serta berjudi termasuk dalam
perbuatan syeitan. Siapa pun yang melakukan perbuatan syeitan berarti termasuk
dalam golongan syeitan, menjadi
ahli syeitan, keluarga besar syeitan.
Alangkah rendahnya derajat orang-orang
yang menyalahgunakan narkoba untuk memenuhi hawa nafsunya.
Mari kita renungkan bersama, “Maukah kita menukar
posisi kita dari sebaik-baiknya
makhluk Allah, menjadi syeitan?” Sebuah tindakan yang sebenarnya merupakan kesepakata, penandatanganan
pakta integritas berupa daftar tiket, indent
untuk masuk neraka.
Dewan Hakim dan Hadirin
Rahimakumullah,
Sebagai generasi muda, calon penerus perjuangan bangsa, sudah seharusnya kita
menyiapkan diri menjadi generasi yang berkualitas. Tak hanya dengan rajin
belajar, menjalin ukhuwah islamiyah, kita juga harus menjaga diri dari
perbuatan munkar yang diharamkan oleh Allah. Upaya menghindarkan diri dari
bahaya penyalahgunaan narkoba setidaknya dapat dilakukan melalui tiga cara.
Pertama, dari diri sendiri. Artinya, masing-masing kita
membentengi diri dari kemungkinan menjadi pengonsumsi narkoba. Hal itu dapat
kita lakukan dengan pandai-pandai memilih teman bergaul. Memilih teman yang
saleh dan berahlakul karimah, akan membimbing kita menjadi generasi Robbani,
membentengi kita dari pengaruh buruk termasuk penyalahgunaan narkoba.
Kedua, dengan meningkatkan keimanan
dan ketakwaan kepada Allah seraya memohon agar kita terhindar dari bahaya penyalahgunaan
miras dan narkoba.
Ketiga, hendaklah kita selalu ingat bahwa apa pun yang kita
lakukan hari ini pada dasarnya adalah tabungan masa depan kita. Bila kita
menabung kebaikan dan kemuliaan hari ini, maka kebaikan dan kemuliaan itulah
yang akan kita petik di masa depan, termasuk di akhirat nanti. Sebaliknya,
keburukan yang kita lakukan hari ini, termasuk menghancurkan diri sendiri
dengan mengonsumsi narkoba, pada dasarnya adalah menghancurkan masa depan kita
sendiri.
Dewan Hakim dan Hadirin
yang dimuliakan Allah,
Lalu bagaimana
dengan mereka yang sudah telanjur menjadi pengguna narkoba? Jangan berputus
asa. Segeralah bertaubat, berhenti mengonsumsinya, ikuti rehabilitasi, putuskan
segala hal yang memungkinkan kita akan terhubung kembali dengan para bandar dan
pengguna narkoba. Kesungguhan kita dalam bertaubat menjadi kunci untuk meraih
maghfiroh Allah dan masa depan yang lebih baik. Insyaallah pintu maghfiroh
Allah dan hidayah-Nya amat sangat luas.
Demikianlah yang
dapat kami sampaikan. Akhirnya, semoga bermanfaat dan
menginspirasi.
Usiikum binafsi
bitaqwallah.
Wassalamu alaiku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar