Jumat, 21 Juni 2013

Pidato: Bahaya Narkoba

Assalamu alaikum warohmatulahi wabarokatuh.
Alhamdulillah. Innal hamda lillah. Nahmaduhu wanastainuhu, wanastaghfiruhu, wa naudzubillahi min sururi anfusina, wamin sayyiati a’malina, mayyahdilahu falaa mudhilallah. Wa mayyudlilhu falaa hadiyallah. Kama qolallahu ta’ala fil Quranil karim, “ Innamal khomru wal maysiruu wal anshobuu wal azlamuu, rijsum min ‘amalis syaitoon.”  Amma ba’du.
Dewan Juri dan Hadirin Rohimakumullah,
Masih lekat dalam ingatan kita, beberapa bulan yang lalu ketika aktor ganteng raffi Ahmad ditangkap polisi dalam razia pesta narkoba di rumahnya. Publik seakan-akan dikejutkan oleh kenyataan yang tak pernah disangka-sangka. Seorang aktor tampan yang kariernya sangat gemilang dan fansnya sangat banyak ternyata diduga menjadi pengonsumsi narkoba. Kasus Raffi Ahmad, hanya satu dari jutaan kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap di Indonesia. Data Kementrian Hukum dan Hak asasai manusia sampai tanggal 13 mei 2013 mencatat ada 158.812 narapidana dan tahanan di Indonesia, 51.899 orang di antaranya terkait kasus narkoba. Jumlah penyalah guna narkoba sebanyak 7 juta orang, dan sebagian besar di antaranya adalah para pelajar SMP, SMA, bahkan SD. Padahal, bisa jadi jumlah yang terungkap itu hanya fenomena gunung es, hanya fakta yang terungkap puncaknya saja, sedang fakta yang sebenarnya bisa jadi jauh lebih besar.
Dewan Juri dan Hadirin Rohimakumullah,
Jutaan pemuda  mengonsumsi narkoba, menyia-nyiakan masa remajanya. Sebagian besar di antara mereka mengonsumsi narkoba karena  lingkungan sosial yang 'kejam', keluarga broken home, kebodohan, dan rasa ingin tahu,  sehingga mereka menjadi korban para mafia narkoba.
Dalam Islam, minuman keras dan narkoba ini masuk dalam golongan khamar. Para ahli tafsir berpendapat bahwa Allah menjelaskan tentang pengharaman khamar dalam tiga tahapan.
Tahap pertama seperti dijelaskan dalam firman Allah surat Albaqoroh ayat 219 berikut ini.
Artinya: 
Mereka bertanya kepadamu tentang (meminum) khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia," tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. 
Ayat ini turun pada masa permulaan Islam, masa ketika iman Kaum Muslimin belum begitu kuat untuk dapat meninggalkan apa yang telah menjadi kegemaran dan kebiasaan mereka yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh agama Islam. Setelah turun ayat ini, hanya sebagian dari kaum Muslimin menghentikan kebiasaan minum khamar, sebagian lainnya masih terus meminum khamar, karena menurut pendapat mereka ayat itu belum melarang mereka dari perbuatan itu. Apalagi karena Allah masih menyebutkan bahwa khamar itu mengandung manfaat bagi manusia. 
Tahap Kedua ialah firman Allah dalam surat An Nisa  ayat 43 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى 
Artinya
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk.  
Dalam ayat ini Allah dengan tegas melarang orang-orang mukmin mengerjakan salat dalam keadaan mabuk. Mereka kemudian terpaksa meninggalkan khamar agar tetap dapat mendirikan salat lima waktu.
Ketika iman kaum Muslimin semakin kuat dan telah matang jiwa mereka untuk dapat meninggalkan apa yang tidak diperbolehkan agama, maka turunlah ayat 90 surah Al-Maidah yang memberikan ketegasan tentang haramnya meminum khamar, yang berbunyi:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
 Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa meminum khamar, dan perbuatan lainnya itu adalah perbuatan kotor, haram dan termasuk perbuatan setan yang tak patut dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah swt. Dengan turunnya ayat ini, tertutuplah sudah semua kemungkinan bagi orang-orang mukmin untuk meminum khamar. 
Dewan Hakim dan Hadirin yang dimuliakan Allah,
Terkait dengan narkoba, para ulama, sepakat bahwa mengonsumsi narkoba di luar untuk tujuan yang baik, seperti untuk pengobatan dan pembiusan hukumnya haram. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan bahwa narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan.
Di antara dalil-dalil yang mendukung pengharaman narkoba dalam al Quran adalah: Surat Al A’rof ayat 157, Surat Al Baqoroh ayat 195, dan Surat An Nisa ayat 29.
Simpulan ketiga ayat-ayat tersebut adalah bahwa Allah dengan tegas mengharamkan  mengonsumsi  zat yang mendatangkan mudharat, merusak diri sendiii atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba, tidak hanya memabukkan, menghilangkan kewarasan, tetapi juga merusak badan dan akal seseorang.
Kita semua sepakat bahwa para pemakai narkoba, para pemadat pada dasarnya telah membinasakan dirinya sendiri.
Naudzubillahi min dzalik.
Dewan Hakim dan Hadirin yang Dimuliakan Allah
Efek kerusakan akibat minuman keras dan narkoba ini tidak hanya mengenai diri sendiri, tetapi juga orang-orang di sekitarnya. Tak hanya dalam skala kecil seperti keluarga, tetapi juga dalam skala besar, miras dan narkoba akan menghancurkan sendi-sendi pembangunan nasional. Para pemadat ini akan menjadi generasi lelet yang akan menghambat pembangunan nasional . Sungguh, miras dan narkoba dapat menghancurleburkan kehidupan seseorang, sebuah keluarga, bahkan sebuah bangsa.
Benarlah firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 91 yang berbunyi:

Artinya, Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingati Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Dewan hakim dan Hadirin yang dirahmati Allah,
Demikianlah syeitan membujuk manusia untuk menjadi bagian dari mereka. Mereka mengiming-imingi kenikmatan sesaat bagi para pemuja kemaksiatan itu. Kenikmatan yang harus dibayar dengan kehinaan dunia akhirat. Zat-zat yang terkandung dalam miras dan narkoba membuat pengonsumsinya kehilangan kewarasannya, membuat mereka sanggup melakukan tindakan amoral dan tidak berperikemanusiaan. Perbuatan-perbuatan yang sebenarnya merupakan ‘hak prerogratif syeitan”, perbuatan yang seharusnya hanya syeitanlah yang melakukannya. Bukan manusia!
Bahkan, Allah SWT dengan tegas menyatakan bahwa mengonsumsi khamar, miras dan narkoba, serta berjudi termasuk dalam perbuatan syeitan. Siapa pun yang melakukan perbuatan syeitan berarti termasuk dalam golongan syeitan, menjadi ahli syeitan, keluarga besar syeitan.
Alangkah rendahnya derajat orang-orang yang menyalahgunakan narkoba untuk memenuhi hawa nafsunya. Mari kita renungkan bersama, “Maukah kita menukar posisi kita dari sebaik-baiknya makhluk Allah,  menjadi syeitan?” Sebuah tindakan yang sebenarnya merupakan kesepakata, penandatanganan pakta integritas  berupa daftar tiket, indent untuk masuk neraka.  
Dewan Hakim dan Hadirin Rahimakumullah,  
Sebagai generasi muda, calon penerus perjuangan bangsa, sudah seharusnya kita menyiapkan diri menjadi generasi yang berkualitas. Tak hanya dengan rajin belajar, menjalin ukhuwah islamiyah, kita juga harus menjaga diri dari perbuatan munkar yang diharamkan oleh Allah. Upaya menghindarkan diri dari bahaya penyalahgunaan narkoba setidaknya dapat dilakukan melalui tiga cara.
Pertama, dari diri sendiri. Artinya, masing-masing kita membentengi diri dari kemungkinan menjadi pengonsumsi narkoba. Hal itu dapat kita lakukan dengan pandai-pandai memilih teman bergaul. Memilih teman yang saleh dan berahlakul karimah, akan membimbing kita menjadi generasi Robbani, membentengi kita dari pengaruh buruk termasuk penyalahgunaan narkoba.
Kedua, dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah seraya memohon agar kita terhindar dari bahaya penyalahgunaan miras dan narkoba.
Ketiga, hendaklah kita selalu ingat bahwa apa pun yang kita lakukan hari ini pada dasarnya adalah tabungan masa depan kita. Bila kita menabung kebaikan dan kemuliaan hari ini, maka kebaikan dan kemuliaan itulah yang akan kita petik di masa depan, termasuk di akhirat nanti. Sebaliknya, keburukan yang kita lakukan hari ini, termasuk menghancurkan diri sendiri dengan mengonsumsi narkoba, pada dasarnya adalah menghancurkan masa depan kita sendiri.
Dewan Hakim dan Hadirin yang dimuliakan Allah,
Lalu bagaimana dengan mereka yang sudah telanjur menjadi pengguna narkoba? Jangan berputus asa. Segeralah bertaubat, berhenti mengonsumsinya, ikuti rehabilitasi, putuskan segala hal yang memungkinkan kita akan terhubung kembali dengan para bandar dan pengguna narkoba. Kesungguhan kita dalam bertaubat menjadi kunci untuk meraih maghfiroh Allah dan masa depan yang lebih baik. Insyaallah pintu maghfiroh Allah dan hidayah-Nya amat sangat luas.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan. Akhirnya, semoga bermanfaat dan menginspirasi.
Usiikum binafsi bitaqwallah.
Wassalamu alaiku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar