Tampilkan postingan dengan label PENGHAPUSAN TPG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENGHAPUSAN TPG. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 September 2015

TUNJANGAN GURU TIDAK AKAN DIHAPUS

Sedih rasanya mendengar keresahan para guru karena terprovokasi berita tentng penghapusan TPG. Ajakan untuk berdemo disusul komentar ancaman untuk ikut serta berdemo, ditambah hujatan tentang janji  politik Presiden Jokowi pun bertebaran di media sosial.

Biasa saja. Saya dulu gak milih Jokowi. tapi sebagai warga negara yang baik, saya menghormati pemimpin saya.  Kalau pun ada sesuatu yang tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku, bukankah masih banyak cara lain untuk menyampaikan aspirasi.

Terlebih lagi, kenyataan di lapangan para guru yang resah dan galau gara-garabegitu takut TPG benar-benar dihapus itu rata-rata tidak membaca sendiri artikel atau berita yang membahas isu tersebut. Banyak yang hanya membaca judul langsung terprovokasi. Adalagi yang membaca berita, tetapi tidak mengklarifikasi ebenaran isinya. (Duh ... Saya rasa kita sepakat bahwa budaya baca kita rendah. Kita jarang secara cerdas membedakan antara fakta dan opini) Akibatnya, kita sering terpenjara, tersiksa oleh hasil persepsi kita.

Ah sudahlah. saya gak bakal nulis lainnya lagi. Fokus untuk membagi berita tentang TIDAK DIHAPUSNYA TUNJANGAN GURU.
Berita ini saya kopas dari http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4653 (Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud), hari Selasa, 29 September 2015.


Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

Mon, 09/28/2015 - 18:45
Jakarta, Kemendikbud --- Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru.
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).
Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.
Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.
"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata. (Desliana Maulipaksi)

DIRJEN GTK KEMENDIKBUD: TUNJANGAN PROFESI GURU TIDAK DIHAPUS

Jakarta, Kemendikbud--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak akan menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS). Keputusan itu didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No 14 Tahun 2005 UU tersebut mengatur bahwa di dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menginformasikan, saat ini terdapat anggaran sebesar Rp 73 trilyun untuk tunjangan profesi guru PNSD, dan sekitar Rp 7 trilyun untuk TPG bukan PNS yang di alokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Tunjangan profesi sampai ke tahun depan itu sudah dianggarkan, dan sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tahun 2016, kita sudah siapkan Rp 73 trilyun untuk guru PNSD, sekitar Rp 7 trilyun untuk TPG Bukan PNS yang ada di APBN,” jelas Dirjen Pranata, di Jakarta, hari ini, Senin (28/9).
TPG PNSD merupakan penyaluran tunjangan profesi dengan alokasi APBN, kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah melalui mekanisme dana transfer daerah. Kedua, TPG BPNS yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud.
Pembenahan penggajian guru PNS
Selain menegaskan keberadaan anggaran tunjangan profesi guru, Kemendikbud pun akan membenahi skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, yaitu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk gaji pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. “Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN,”jelasnya. Dia mencontohkan, gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan gaji diberikan secara bertahap.
Pada skema tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. “Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tutupnya. *** (Gloria Gracia)